Deprecated: ActionScheduler_Schedule_Deprecated::next(): Implicitly marking parameter $after as nullable is deprecated, the explicit nullable type must be used instead in /home/dprd_soppeng/web/dprd.soppeng.go.id/public_html/wp-content/plugins/image-optimization/vendor/woocommerce/action-scheduler/deprecated/ActionScheduler_Schedule_Deprecated.php on line 16

Deprecated: ActionScheduler_ActionFactory::get_stored_action(): Implicitly marking parameter $schedule as nullable is deprecated, the explicit nullable type must be used instead in /home/dprd_soppeng/web/dprd.soppeng.go.id/public_html/wp-content/plugins/image-optimization/vendor/woocommerce/action-scheduler/classes/ActionScheduler_ActionFactory.php on line 21
Perkuat Ketahanan Pangan dan Mutu Pembangunan, DPRD Soppeng Dorong Dua Ranperda Inisiatif Strategis - DPRD Kabupaten Soppeng

Perkuat Ketahanan Pangan dan Mutu Pembangunan, DPRD Soppeng Dorong Dua Ranperda Inisiatif Strategis

WATANSOPPENG – Langkah nyata dalam memperkuat pondasi ekonomi dan pembangunan daerah kembali ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng. Melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang digelar pada Senin pagi (19/10/2026) di Ruang Paripurna DPRD, dewan resmi mengajukan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif strategis untuk pembahasan lebih lanjut.

Dua regulasi kunci yang disorongkan DPRD Soppeng periode 2024–2029 pada Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 ini mencakup Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) serta Ranperda tentang Jasa Konstruksi.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng, Muhammad Taufan, dengan didampingi Sekretaris DPRD, H. Andi Zulkifli Nurdin, S.H. Jalannya persidangan berlangsung kuorum dengan dihadiri 18 anggota dewan. Suasana Rapat Paripurna berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran pejabat eselon II dan III, hingga para camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Soppeng.

Dalam kesempatan tersebut, penjelasan komprehensif mengenai latar belakang dan pentingnya kedua payung hukum ini disampaikan oleh Anggota Bapemperda, Haeruddin Tahang, S.E. Ia menegaskan bahwa Bapemperda telah merumuskan kedua ranperda secara cermat melalui lima pilar pendekatan—mulai dari kesesuaian yuridis, asas norma hukum, pemetaan kondisi riil masyarakat, pemetaan implikasi keuangan daerah, hingga kerapian struktur regulasi.

“Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan disiapkan sebagai benteng ketahanan daerah demi menjamin kepastian pasokan, menekan gejolak harga, dan mengatasi situasi darurat atau bencana secara cepat dan terukur. Sementara itu, Ranperda Jasa Konstruksi dirancang untuk memastikan mutu infrastruktur Soppeng makin berkualitas, tertib administrasi, serta memberdayakan para pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mampu bersaing,” paparnya.

Sinergi positif antara legislatif dan eksekutif pun terpancar kuat. Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Penjabat Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah proaktif DPRD. Pihak eksekutif menyatakan dukungan penuh dan menyetujui kedua Ranperda Inisiatif tersebut untuk melangkah ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme Tata Tertib DPRD.

Agenda paripurna ini ditutup dengan mengetukkan palu oleh pimpinan rapat, dan dijadwalkan berlanjut pada sesi siang untuk mendengarkan Pemandangan Umum serta Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD.

Berita Lainnya