Deprecated: ActionScheduler_Schedule_Deprecated::next(): Implicitly marking parameter $after as nullable is deprecated, the explicit nullable type must be used instead in /home/dprd_soppeng/web/dprd.soppeng.go.id/public_html/wp-content/plugins/image-optimization/vendor/woocommerce/action-scheduler/deprecated/ActionScheduler_Schedule_Deprecated.php on line 16

Deprecated: ActionScheduler_ActionFactory::get_stored_action(): Implicitly marking parameter $schedule as nullable is deprecated, the explicit nullable type must be used instead in /home/dprd_soppeng/web/dprd.soppeng.go.id/public_html/wp-content/plugins/image-optimization/vendor/woocommerce/action-scheduler/classes/ActionScheduler_ActionFactory.php on line 21
DPRD Soppeng Gelar Konsultasi Publik Dua Ranperda - DPRD Kabupaten Soppeng

DPRD Soppeng Gelar Konsultasi Publik Dua Ranperda

Watansoppeng, 1 Oktober 2026 — DPRD Kabupaten Soppeng menggelar konsultasi publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Jasa Konstruksi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dengan menghadirkan Ketua Bapemperda, Haeruddin Tahang, S.E., Wakil Ketua Bapemperda, Hadiwijaya Ismail, S.P., serta anggota Bapemperda sebagai pemateri. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Musriadi, S.H.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya para camat, perangkat daerah terkait, kepala desa dan lurah, perwakilan Bulog, PT Lamataesso, serta tokoh masyarakat. Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan melalui saran, masukan, dan pengalaman langsung dari lapangan.

Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diharapkan menjadi landasan dalam menjaga ketersediaan pangan dan melindungi masyarakat ketika terjadi gangguan pasokan pangan. Sementara itu, Ranperda tentang Jasa Konstruksi diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, berkualitas, serta memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat.

Melalui konsultasi publik ini, DPRD Kabupaten Soppeng membuka ruang partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, masukan, maupun koreksi sebagai bahan penyempurnaan kedua Ranperda tersebut, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.

Berita Lainnya