Watansoppeng, 14 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Soppeng secara resmi menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan dihadiri 23 dari 27 anggota DPRD serta dua dari tiga unsur pimpinan DPRD, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Rapat berlangsung pukul 15.42 hingga 15.56 WITA dan terbuka untuk umum.
Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut surat Bupati Soppeng Nomor 900.1.3/1273/BPKPD tanggal 11 September 2026. Penyerahan tersebut juga disebut telah diselaraskan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya mengenai kewajiban kepala daerah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat minggu kedua September.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Penyesuaian dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pelaksanaan APBD, antara lain perubahan proyeksi pendapatan, kepastian SiLPA tahun sebelumnya, serta kebutuhan penganggaran antarperangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Secara garis besar, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.023.000.221.268, meningkat Rp89.906.206.977 dibandingkan APBD pokok. Sementara itu, belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1.089.227.221.742, dengan fokus pada pemenuhan kewajiban layanan dasar publik, perbaikan infrastruktur, dan penanggulangan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat. Penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp86.268.408.338, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20.041.407.864.
Bupati juga menekankan agar setiap program dan kegiatan tidak lagi sekadar mengulang pola penganggaran tahun sebelumnya. Setiap usulan harus diuji berdasarkan urgensi, manfaat, kesiapan pelaksanaan, serta kemampuan pembiayaan. Pemerintah daerah juga mengharapkan masukan, koreksi dan kritik konstruktif dari DPRD selama proses pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Setelah memberikan penjelasan, Bupati secara resmi menyerahkan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperoleh kesepakatan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
Dengan penyerahan tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dengan tetap mengedepankan kehati-hatian, efektivitas anggaran, serta kepentingan masyarakat.









