Deprecated: ActionScheduler_Schedule_Deprecated::next(): Implicitly marking parameter $after as nullable is deprecated, the explicit nullable type must be used instead in /home/dprd_soppeng/web/dprd.soppeng.go.id/public_html/wp-content/plugins/image-optimization/vendor/woocommerce/action-scheduler/deprecated/ActionScheduler_Schedule_Deprecated.php on line 16

Deprecated: ActionScheduler_ActionFactory::get_stored_action(): Implicitly marking parameter $schedule as nullable is deprecated, the explicit nullable type must be used instead in /home/dprd_soppeng/web/dprd.soppeng.go.id/public_html/wp-content/plugins/image-optimization/vendor/woocommerce/action-scheduler/classes/ActionScheduler_ActionFactory.php on line 21
DPRD Soppeng Tetapkan Propemperda 2027, Revisi Perda Pilkades dan Pasar Modern Jadi Prioritas - DPRD Kabupaten Soppeng

DPRD Soppeng Tetapkan Propemperda 2027, Revisi Perda Pilkades dan Pasar Modern Jadi Prioritas

Watansoppeng, 8 Oktober 2026 — DPRD Kabupaten Soppeng menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Kamis (8/10/2026).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng, Muhammad Taufan, serta dihadiri anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah bersama Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, dan kepala perangkat daerah terkait.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan empat usulan Ranperda, yakni perubahan Perda tentang Perlindungan Anak, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2028, serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Soppeng mengusulkan dua Ranperda inisiatif sebagai prioritas, yaitu revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta revisi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Ketua Bapemperda, Haeruddin Tahang, S.E., menjelaskan bahwa revisi Perda tentang Kepala Desa diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi, khususnya terkait masa jabatan kepala desa dan persiapan tahapan pemilihan kepala desa. Adapun revisi Perda tentang pasar tradisional dan toko modern diharapkan mampu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga mengusulkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai Ranperda cadangan yang dapat dipertimbangkan sesuai kesepakatan dan kemampuan anggaran daerah.

Setelah melalui pembahasan dan penyampaian tanggapan, rancangan Propemperda Tahun 2027 akhirnya disetujui oleh peserta rapat. Hasil persetujuan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pimpinan bersama Sekretariat DPRD dalam bentuk Keputusan DPRD.

Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Kabupaten Soppeng mendorong agar pembentukan peraturan daerah dilaksanakan secara terencana, dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum, urgensi regulasi, kesiapan materi, serta manfaatnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Berita Lainnya