Watansoppeng, 12 Oktober 2026 — DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Senin (12/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan dihadiri 23 anggota DPRD. Agenda ini menandai dimulainya tahapan pembahasan Ranperda APBD 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dalam penjelasan Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, disampaikan bahwa rancangan APBD 2027 disusun dengan mengedepankan prinsip efisiensi, ketepatan sasaran, dan keberpihakan kepada masyarakat di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah daerah juga mengharapkan saran dan koreksi DPRD untuk menyempurnakan rancangan anggaran tersebut.
Secara garis besar, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp949,88 miliar, sedangkan belanja daerah sebesar Rp929,84 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp20,04 miliar. Pemerintah daerah juga akan menyesuaikan asumsi pendapatan transfer setelah menerima informasi rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 dari pemerintah pusat.
Setelah penyerahan dokumen secara resmi, pembahasan Ranperda APBD 2027 akan dilanjutkan melalui tahapan pemandangan umum fraksi serta pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Soppeng akan menjalankan fungsi anggarannya dengan mencermati rencana pendapatan, alokasi belanja, serta prioritas pembangunan agar APBD 2027 dapat disusun secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.









