Watansoppeng, 25 September 2026 — DPRD Kabupaten Soppeng secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (25/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., dan dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD serta 24 dari 27 anggota DPRD. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan berlangsung terbuka untuk umum.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat dan ditetapkan melalui ketukan palu.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD, yang dirangkaikan dengan penyerahan Keputusan DPRD kepada Bupati Soppeng.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kebersamaan, komitmen, serta kontribusi pemikiran selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa kebijakan anggaran diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah sesuai kemampuan keuangan yang tersedia.
Setelah disetujui DPRD, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi, sebelum ditindaklanjuti dan disempurnakan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga didorong segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memperhatikan sasaran, kualitas pelaksanaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan persetujuan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Soppeng menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi instrumen untuk mengoptimalkan pembangunan serta pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran.









