Watansoppeng, 14 Agustus 2026 — DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. A. Muhammad Farid, S.E., dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta undangan lainnya.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Proses pembahasan mencakup pencermatan dan penelaahan berbagai komponen anggaran dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Soppeng bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, yang menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, tahapan perubahan APBD akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga menyampaikan harapan agar kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi bagian dari upaya menghasilkan kebijakan anggaran yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.









