Watansoppeng, 3 Agustus 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (3/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Soppeng. Dalam risalah rapat tercatat hadir 24 dari 27 anggota DPRD serta unsur pimpinan DPRD. Turut hadir Bupati Soppeng, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Kepala SKPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E. menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Ia menyampaikan bahwa proses pembahasan tersebut merupakan bagian penting dalam membangun kesamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Soppeng, menurutnya, akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD Kabupaten Soppeng. Nota Kesepakatan tersebut mencakup Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027.
Dalam dokumen Nota Kesepakatan, disebutkan bahwa KUA dan PPAS menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, termasuk dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E. selaku pihak pertama, bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng selaku pihak kedua, yakni Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, Wakil Ketua H. Nasfiding, dan Wakil Ketua Muhammad Taufan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan berpedoman pada KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Soppeng.









