Watansoppeng — Pemerintah Kabupaten Soppeng secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna, Rabu (29/7/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, tersebut dihadiri 21 anggota DPRD dan dinyatakan memenuhi kuorum serta terbuka untuk umum. Penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut surat Bupati Soppeng Nomor 900.1.3/738/BPKPD tanggal 10 Juli 2026 tentang penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dalam penjelasannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E. menyampaikan bahwa KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam membangun kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan serta prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan APBD 2027.
Pemkab Soppeng memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp949,88 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp206,76 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp743,12 miliar. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp950,68 miliar.
Di tengah proyeksi tersebut, Pemerintah Daerah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, keterbatasan ruang fiskal, serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, arah kebijakan 2027 akan mengedepankan penguatan PAD, efisiensi belanja, serta memastikan program dan kegiatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, sebelum rapat dimulai, Bupati bersama pimpinan DPRD juga menandatangani pakta integritas pengesahan anggaran sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mendukung upaya pencegahan korupsi daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Dengan diserahkannya dokumen tersebut, tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara DPRD melalui Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah melalui TAPD untuk memperoleh kesepakatan bersama sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.









