DPRD Soppeng Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Watansoppeng — DPRD Kabupaten Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (6/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan berlangsung terbuka untuk umum.

Rapat dihadiri dua pimpinan DPRD dan 20 anggota DPRD secara fisik. Setelah membuka rapat dan memastikan terpenuhinya kuorum, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui seluruh tahapan pembahasan, mulai dari pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, pembahasan di komisi, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

Lima fraksi menyatakan persetujuan

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan pada rapat paripurna, disebutkan bahwa proses pembahasan Ranperda telah dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, antara lain penyampaian Ranperda, pemandangan umum fraksi dan jawaban Bupati, kunjungan lapangan oleh komisi, pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta penyampaian pendapat akhir fraksi.

Badan Anggaran kemudian melaporkan bahwa kelima fraksi DPRD menyatakan setuju terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah pendapat, harapan dan saran bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Berbagai catatan fraksi tersebut antara lain berkaitan dengan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, transparansi dalam perubahan alokasi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, pengembangan sektor pertanian, hilirisasi komoditas, penguatan UMKM, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menekankan agar setiap rupiah APBD tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Fraksi tersebut mendorong penerapan prinsip value for money, peningkatan kualitas perencanaan, optimalisasi belanja publik, penguatan pengawasan internal, inovasi pelayanan berbasis teknologi, peningkatan kapasitas aparatur, dan penguatan PAD.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Soppeng mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali berturut-turut, sekaligus menilai pengelolaan keuangan daerah perlu terus dipertahankan agar semakin tertib, transparan dan akuntabel.

Realisasi APBD 2025

Dalam laporan Badan Anggaran, hasil pembahasan bersama TAPD menyepakati realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1,190 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,097 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp13,326 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,041 miliar.

Angka tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Soppeng Nomor 04/KPTS/DPRD/VII/2026 tentang Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut juga mencatat surplus/defisit sebesar Rp92,983 miliar, pembiayaan neto sebesar minus Rp6,714 miliar, serta SiLPA sebesar Rp86,268 miliar.

Ditandatangani bersama Bupati dan DPRD

Setelah anggota DPRD menyatakan persetujuan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Soppeng dan DPRD Kabupaten Soppeng. Berita acara tersebut menjadi dasar bahwa Ranperda telah dibahas bersama, termasuk penyesuaian, perubahan, koreksi dan perbaikan yang diperlukan.

Berita Acara Persetujuan Bersama kemudian ditandatangani oleh Bupati Soppeng Suwardi Haseng serta Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, yaitu Ketua DPRD Andi Muhammad Farid bersama Wakil Ketua H. Nasfiding dan Muhammad Taufan. Dalam berita acara tersebut juga dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan menyelesaikan perubahan, koreksi dan perbaikan Ranperda serta menyampaikannya kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan paling lambat tiga hari kerja setelah berita acara ditandatangani.

Bupati: pembahasan harus menjadi bahan perbaikan

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap Ranperda tersebut. Ia mengakui bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih belum sepenuhnya memenuhi seluruh harapan masyarakat dan masih terdapat berbagai persoalan yang menjadi hambatan pembangunan daerah.

Bupati mengajak seluruh pihak untuk bekerja lebih nyata, saling membantu dan bersama-sama membicarakan berbagai persoalan pembangunan. Ia juga menginstruksikan para kepala SKPD agar proaktif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, baik temuan Tahun Anggaran 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, berbagai saran dan masukan yang disampaikan selama pembahasan Ranperda akan menjadi catatan penyempurnaan substansi Peraturan Daerah.

Ranperda resmi disetujui menjadi Perda

Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Soppeng menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng. Keputusan tersebut ditetapkan di Watansoppeng pada 6 Juli 2026.

Keputusan DPRD juga menegaskan bahwa saran dan pendapat fraksi DPRD serta hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II kemudian ditutup oleh pimpinan rapat pada pukul 15.13 WITA.

Berita Lainnya