Watansoppeng — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Soppeng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng, Muhammad Taufan, tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum rancangan peraturan daerah dimaksud memasuki agenda penyampaian pendapat akhir fraksi. Dalam pembahasan, Banggar bersama TAPD melakukan pendalaman terhadap sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi sebagai bagian dari proses pencermatan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan memberikan ruang bagi anggota Banggar untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta meminta penjelasan kepada TAPD. Beberapa hal yang memerlukan tindak lanjut selanjutnya diarahkan untuk dibahas melalui mekanisme dan forum DPRD yang sesuai.
Melalui pembahasan tersebut, Banggar dan TAPD menyelesaikan tahapan pembahasan pada tingkat Banggar. Hasil pembahasan berupa jawaban, klarifikasi, dan kesepahaman yang diperoleh menjadi bagian dari proses untuk melanjutkan pembahasan ke tahapan berikutnya, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi.
Rapat berlangsung mulai pukul 11.23 WITA hingga 12.20 WITA dan dilaksanakan secara tertutup.









